Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Harza Sandityo menekankan pentingnya literasi keuangan dan penguatan regulasi terkait industri pinjaman daring (pindar).
“OJK telah mengeluarkan banyak peraturan, termasuk salah satu di antaranya POJK 40 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci aspek-aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG),” kata Harza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
“Regulasi ini diperkuat oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara resmi menjadikan pindar sebagai lembaga jasa keuangan,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, pria yang juga direktur platform Easycash itu mengatakan tantangan terbesar industri saat ini bukanlah ketiadaan aturan, melainkan kesenjangan literasi dan advokasi.
Sebagai industri yang relatif baru memasuki usia 10 tahun, baik pelaku usaha maupun masyarakat, yang masih perlu belajar dan beradaptasi dengan cepatnya perubahan regulasi.
“Literasi keuangan adalah PR besar kita bersama sebagai bangsa. Kami percaya, kunci untuk membangun ekosistem yang sehat adalah meningkatkan pemahaman di semua pihak, baik dari sisi platform maupun pengguna,” ujar Harza.
“Dengan goodwill dari semua pihak termasuk platform, pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower), sangat penting untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan sustainable,” imbuhnya.
Sependapat, Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo menilai dengan adanya transparansi dan kolaborasi yang kuat, industri pindar dapat terus berkembang dengan baik.
“Tata kelola yang baik dan etika industri adalah fondasi utama bagi keberlanjutan industri P2P lending di Indonesia. Dengan komitmen bersama, industri ini dapat terus tumbuh sehat, transparan dan berintegritas,” katanya.
Adapun upaya AFPI untuk memberikan literasi keuangan di sektor ini pun mendapatkan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk “Siaran Literasi Pinjaman Daring Terlama”.
Melalui siniar tayangan langsung di YouTube selama 25 jam nonstop pada 21–22 Agustus 2025, program ini menghadirkan lebih dari 25 topik dalam lebih dari 50 sesi.
Sejumlah topik pun dibahas, mulai dari pemahaman dasar mengenai pindar, literasi keuangan digital, bahaya pindar ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.
“Program ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pelaku industri untuk menghadirkan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Nucky.
Baca juga: Ketua AFPI: Penentuan bunga pinjaman pindar untuk lindungi konsumen
Baca juga: AFPI gelar literasi finansial bagi UMKM di wilayah timur Indonesia
Baca juga: AFPI sebut penetapan batas bunga pinjol merupakan imbauan OJK
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.