Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Adapun Kerry juga adalah anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama tapi masih buron.
Sidang dakwaan Kerry digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10), bersamaan dengan empat terdakwa lainnya, yakni:
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya.
Jaksa memaparkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kerry dkk yakni dari aspek pengadaan sewa kapal dan dalam sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).
Terkait pengadaan sewa kapal, Kerry dkk disebut melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN. Dalam rangka pembiayaan pembelian kapal PT JMN yang akan didanai Bank Mandiri, jaksa menyebut bahwa Kerry meminta Yoki Firnandi menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Hal itu dilakukan dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.
"Padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS," ucap jaksa.
Kemudian, Kerry dan Dimas bersama-sama dengan Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT KPI—terdakwa dalam kasus yang sama, dan disidangkan secara terpisah—melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN.
Pengaturan itu, kata jaksa, yakni dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS, dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
"Yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," beber jaksa.
Lalu, mereka pun melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas.
"Namun, tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," imbuh jaksa.
Pengaturan pengadaan sewa tiga kapal itu turut memperkaya Kerry Andrianto dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9.860.514,31 (setara Rp163.373.914.582,36 atau Rp 163,3 miliar) dan Rp1.073.619.047 atau Rp 1,07 miliar), atau totalnya mencapai sekitar Rp 164,37 miliar.
Sementara itu, terkait dengan sewa terminal BBM, perbuatan ini dilakukan Kerry salah satunya bersama sang ayah, Riza Chalid. Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan disebut menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
"Meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi terminal BBM Merak tersebut mil...