Google Menang Gugatan Antitrust, Tak Perlu Jual Chrome dan Android

11 hours ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta - Google berhasil meraih kemenangan penting dalam kasus antitrust bersejarah yang dianggap sebagai ancaman langsung terhadap model bisnis intinya.

Dalam putusan terbaru, seorang hakim federal memutuskan bahwa Google tidak akan dipaksa untuk menjual dua aset pentingnya, yaitu peramban Chrome dan sistem operasi Android.

Google berhasil lolos dari hukuman paling berat yang dikhawatirkan, yaitu dipaksa memisahkan bisnisnya. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya membebaskan Google dari kewajiban.

Mengutip CNN, Rabu (3/9/2025), Google tetap harus memberikan data pencarian tertentu kepada kompetitor yang memenuhi syarat untuk mendorong persaingan.

Perusahaan juga dilarang membuat kontrak eksklusif terkait distribusi layanan seperti Chrome, Google Search, Google Assistant, dan aplikasi Gemini.

"Google tidak akan diminta untuk mendivestasikan Chrome; pengadilan juga tidak akan menyertakan divestasi kontinjensi sistem operasi Android dalam putusan akhir," tulis hakim dalam putusannya.

Keputusan Pengadilan dan Dampaknya

Meskipun Google lolos dari divestasi, keputusan pengadilan ini tetap memberikan dampak signifikan buat perusahaan.

Selama ini kontrak-kontrak eksklusif dengan mitra menjadi sumber pendapatan besar bagi Google dan memberi akses luas ke layanannya.

Meski begitu, Google sempat mengusulkan untuk menghentikan kontrak tersebut sebagai solusi. Hakim Pengadilan Distrik AS, Amit Mehta, menyatakan menerima sebagian dari usulan Google itu dalam putusannya.

Dalam sebuah pernyataan, mereka menilai putusan ini "mengakui perlunya solusi yang akan membuka pasar untuk layanan pencarian umum."

Selain itu, keputusan ini juga dimaksudkan untuk mencegah Google mengulang strategi yang sama pada produk kecerdasan buatan generatif.

Dengan begitu, pengadilan ingin memastikan kompetisi berlangsung lebih adil di era teknologi baru. 

Era Baru AI dan Kekhawatiran Privasi

Google menilai putusan hakim mencerminkan perubahan besar yang sedang terjadi di industri teknologi, khususnya dengan hadirnya kecerdasan buatan.

Menurut perusahaan, AI kini membuka lebih banyak cara bagi masyarakat untuk menemukan informasi dibanding sebelumnya.

Meski begitu, Google juga menegaskan adanya sisi lain yang mengkhawatirkan. Aturan baru pengadilan mewajibkan mereka berbagi data pencarian dengan pesaing, dan hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan serta privasi pengguna.

“Pengadilan telah membatasi cara kami mendistribusikan layanan Google, dan akan mewajibkan kami untuk berbagi data pencarian dengan pesaing. Kami memiliki kekhawatiran tentang bagaimana persyaratan ini akan mempengaruhi pengguna dan privasi mereka, dan kami sedang meninjau keputusan ini dengan cermat,” kata perusahaan tersebut.

Kemenangan untuk Google dan Mitra Lain?

Menurut analis Wedbush Securities, Dan Ives, putusan ini adalah kemenangan bagi Google dan Apple.

Meskipun secara teori Google dilarang membuat kesepakatan eksklusif, keputusan ini justru membuka jalan bagi Apple untuk melanjutkan kemitraannya dengan Google.

Robert Siegel, dosen manajemen di Stanford School of Business, menilai secara keseluruhan keputusan ini adalah kemenangan bagi Google.

Namun, larangan tersebut membuat Google harus bekerja lebih keras untuk menarik konsumen, terutama di tengah persaingan ketat dari para rival seperti OpenAI dan Perplexity.

Ke depan, persaingan di dunia teknologi akan sangat ditentukan oleh "siapa yang memberikan solusi terbaik untuk cara orang berinteraksi dengan teknologi dan AI."

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik.

Read Entire Article