Jakarta (ANTARA) - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) berkomitmen mempercepat penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi di seluruh Indonesia, termasuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 7.136 bidang tanah hingga akhir 2025.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyampaikan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, bahwa hingga kini pihaknya telah menuntaskan sertifikasi terhadap 6.615 bidang lahan, atau 48 persen, dari target 13.751 bidang lahan sepanjang tahun ini.
Ia menuturkan terdapat sejumlah persoalan terkait sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi, antara lain tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, hingga perorangan.
“Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi akan kami tuntaskan,” katanya.
Selain persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan, Viva Yoga menyatakan permasalahan lain yang menghambat sertifikasi tersebut adalah adanya sejumlah lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, yakni di 85 lokasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun mendorong percepatan dan optimalisasi sistem tata kelola pertanahan berbasis One Map Policy melalui sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.
Viva Yoga menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk mengimplementasikan metode 'jemput bola' langsung ke daerah-daerah agar dapat mempercepat realisasi sertifikasi lahan transmigrasi.
Ia berharap metode tersebut dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, integrasi, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Kementrans akan lebih aktif sehingga sisa target sertifikasi tuntas di akhir tahun 2025,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran kepada para pemerintah daerah sebagai landasan hukum untuk melepaskan status kawasan hutan dari desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan rapat kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementrans dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada 16 September 2025.
“Sudah menjadi tanggung jawab Kementrans bagaimana menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM,” ucap Viva Yoga.
Baca juga: Kementrans bangun strategi komunikasi publik lewat nilai jurnalistik
Baca juga: Kementrans-Ehime University-IPB siapkan beasiswa Transmigrasi Patriot
Baca juga: Kementrans-AP2LN perluas kesempatan kerja bagi transmigran ke Jepang
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.