Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan pengaturan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) bersamaan setelah rampungnya konsultasi publik untuk aturan tersebut.
Konsultasi publik yang dimaksud mengacu pada konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional dan Konsep Pedoman Etika KA yang telah rampung pada 29 Agustus 2025.
"Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI," kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi Aju Widya Sari kepada ANTARA, Jumat.
Baca juga: Kemenkomdigi selesaikan tahap konsultasi publik Peta Jalan AI Nasional
Aju mengatakan dengan pengajuan prakarsa Perpres itu diharapkan Indonesia bisa memiliki ketetapan hukum atas keduanya pada 2025.
Sebagai latar belakang, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Ada sebanyak 443 orang berasal dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang terlibat dalam pembuatan Buku Putih tersebut.
Baca juga: Kemkomdigi sudah siapkan peta jalan untuk percepat penguasaan AI
Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia.
Pada Kamis (28/8), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan peta jalan AI Nasional memiliki urgensi untuk menyamakan visi mengembangkan AI di Indonesia di tengah peluang pengembangan yang begitu masif di kancah global.
Baca juga: Kemkomdigi tekankan pentingnya pengembangan AI berbasis data lokal
"Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis (28/8).
Bersamaan dengan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Baca juga: Peta jalan dan peraturan AI akan dirampungkan September 2025
Baca juga: Peta jalan AI Indonesia penting jadi pertimbangan wujudkan Astacita
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.