Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Pitria menampar Indra Lutfiana Putra (17), siswa yang kepergok merokok di lingkungan sekolah berakhir damai. Orang tua siswa sepakat mencabut laporan polisi.
Kesepakatan itu dilakukan di salah satu ruangan kelas SMAN 1 Cimarga pada Kamis (16/10). Dini Pitria selaku kepala sekolah dengan Tri Indah Alesti selaku ibunda Indra sama-sama menandatangani nota kesepakatan damai.
Usai membubuhkan tanda tangan masing-masing, keduanya saling berpelukan dan meminta maaf satu sama lain.
Turut hadir sekaligus menjadi saksi perdamaian tersebut yakni Sekda Banten Deden Apriandhi, Sekda Lebak Budi Santoso, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Wakil Ketua DPRD Lebak Agil dan kuasa hukum Tri Indah Alesti, Resti Komalasari.
Dalam kesempatan itu, Tri menyampaikan permohonan maafnya karena sempat tersulut emosi usai mendengar sang anak mendapatkan tamparan dari kepala sekolah. Ia pun berjanji akan mendidik anaknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan.
"Saya minta maaf karena perilaku anak saya, dan saya akan membuat dia jadi lebih baik, terima kasih, minta doanya saja," kata Tri.
Di kesempatan yang sama, Dini Pitria juga meminta maaf kepada ibunda Indra lantaran sempat terbawa emosi saat memberikan teguran kepada siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah
"Saya ya sudah memaafkan, saya juga mohon maaf," kata Dini.
Atas kesepakatan damai tersebut, Tri Indah berencana mencabut laporan kepolisian.
Sebelumnya, Tri Indah dan suaminya melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Dini Pitria karena telah melakukan penamparan ke Indra. Laporan dilayangkan ke Polres Lebak pada Jumat (10/10) lalu.
Diungkapkan kuasa hukum Tri Indah Alesti, Resti Komalasari, pencabutan laporan terhadap Dini Pitria dilakukan usai terciptanya kesepakatan damai.
"Pencabutan laporan akan segera dilakukan. Mungkin hanya tinggal teknis aja, karena belum koordinasi dengan kapolres. Jadi teknisnya apakah cukup di Unit PPA bersama kasat dan kapolres atau cukup dengan kasat," ungkap Resti.
"Pasti dicabut. Karena perdamaian ini juga pada akhirnya merujuk kepada penyelesaian musyawarah dan restorative justice, kita ke depankan," ungkap Resti.