PARTAI Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2026. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum yang mereka tuntut adalah 8,5-10,5 dari besaran tahun ini. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Said Iqbal menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 menjadi dasar partainya menuntut angka itu. Putusan tersebut menyatakan penentuan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. "Dengan formula yang melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Said Iqbal di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Partai Buruh, kata Said Iqbal, menolak usulan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga sempat menyampaikan usul itu dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta.
Menurut Said, kenaikan UMP sebesar 10,5 persen wajar dilakukan tahun ini. Pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah dia sebut menjadi dasarnya. "Ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara itu 30 persen atau enam kali lipat (pertumbuhan ekonomi nasional)," tuturnya.
Said berujar kenaikan upah minimum juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah deflasi yang telah terjadi beberapa kali selama 2025. "Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar," ucap Said.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pembahasan kenaikan UMP masih berlangsung. “Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Yassierli saat dijumpai di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah berdialog dengan perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Dia menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP 2026.
Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam. Salah satu yang dipertimbangkan adalah faktor regulasi.