Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan investigasi secara menyeluruh terkait unjuk rasa yang berlangsung sepanjang pekan lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta menanggapi pertanyaan media saat ditanyai mengenai Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang turut menyoroti unjuk rasa di tanah air.
“Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini,” kata Wamenlu Anis usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani, melalui unggahan di platform media sosial X pada Selasa, menyampaikan bahwa badan tersebut mengikuti dengan seksama rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks aksi protes nasional.
Mengutip dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan, Shamdasani menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk dalam hal penggunaan kekuatan.
Shamdasani juga meminta pihak berwenang menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari menjaga ketertiban sesuai dengan norma dan standar internasional terkait pengamanan aksi unjuk rasa.
Dia menyoroti pula agar seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.
Menjawab pernyataan tersebut, Wamenlu Anis menuturkan bahwa Presiden Subianto telah berkunjung ke rumah sakit untuk mengunjungi dan berdialog dengan korban unjuk rasa dan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan kepada personel Brimob melindas pengendara ojek daring.
“Jadi, sisi pemenuhan dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya insya Allah itu akan terpenuhi. Tidak ada masalah,” ucap Anis.
Adapun Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2025).
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
Baca juga: Kompolnas ungkap ada potensi pidana di kasus rantis tabrak ojol
Baca juga: Komunitas ojol bagikan mawar ke TNI-Polri guna serukan perdamaian
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.