
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari pada tanggal 4, 5, dan 7 September 2025 yang dinilai dilakukan secara mendadak.
Sekretaris Jenderal DPP ALFI, Trismawan Sanjaya mengatakan seharusnya penetapan dan sosialisasi dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan sebelum hari eksekusi guna menimbang kepentingan perencanaan agenda kegiatan industri logistik, ekspor, dan impor bahan baku manufaktur.
”Tujuannya, agar tidak berdampak signifikan terhadap penurunan produktivitas kegiatan ekonomi, kelancaran kegiatan berusaha, dan kepastian investasi bagi investor,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima (19/8).
Menurutnya, rencana pembatasan angkutan barang jelang libur Maulid Nabi tanggal 5 September khususnya truk sumbu tiga atau lebih pada akses jalan tol dan kereta tempelan yang menjadi akses utama angkutan barang ke pelabuhan laut dan kawasan industri, jelas akan berdampak pada kegiatan ekspor, impor dan distribusi komponen antar pabrik di industri manufaktur.
“Jadi, selayaknya itu perlu diantisipasi pemerintah. Sebab, jika terlalu banyak hambatan akibat dampak pembatasan angkutan barang, itu bisa menyebabkan kurangnya kepercayaan para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.
Dia mengutarakan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal ocean going (internasional) maupun perdagangan antar pulau biasanya padat di akhir pekan (Kamis - Sabtu). Karenanya, kata Trismawan, ALFI perlu mengingatkan jika dampak pembatasan angkutan barang di akhir pekan akan sangat mengganggu kelancaran distribusi barang ekspor, impor, dan antar pulau.
Sementara, lanjutnya, untuk menggunakan akses jalan arteri atau jalan nasional akan sangat tidak layak dilakukan pelaku angkutan barang. Menurutnya, hal itu disebabkan kapasitas jalannya yang menjadi akses utama transportasi masyarakat ke kawasan perumahan.
“Sehingga, jalan itu akan sangat padat serta mengganggu kenyamanan angkutan penumpang jika angkutan barang harus melalui jalan nasional untuk kegiatan distribusi barangnya,” tuturnya.
Sampaikan Keluhan
Wakil Ketua Umum Bidan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja, menambahkan ALFI sudah menyampaikan keluhan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat libur Maulid nanti.
Dia mengatakan salah satu keluhan yang disampaikan itu terkait waktu penyampaian kebijakan tersebut. Menurutnya, waktu penyampaian Kemenhub soal pembatasan operasional truk sumbu 3 yang kurang dari satu bulan, ini sangat menyulitkan dalam hal pengaturan mata rantai pasok. “Sebab, pabrik sudah terlanjur order bahan baku. Pabrik juga sudah ada kontrak pengiriman ke customer. Kapal tidak bisa tiba-tiba berhenti karena tidak ada truk, maka akan timbul biaya-biaya stardom, dan lain-lain,” ucapnya.
Dia menegaskan ALFI sama sekali tidak melihat esensi perlunya pembatasan terhadap truk sumbu 3 ini pada saat libur Maulid nanti. Menurutnya, kebijakan ini malah kontra produktif.
“Karenanya, kami mengharapkan adanya terobosan dari pemerintah untuk mau melihat kenyataan di lapangan bahwa angkutan barang itu hanya sekitar 10 persen penyebab kemacetan. Sementara, kendaraan pribadi mencapai lebih dari 80 persen volume penyebab kemacetan. Jadi, seharusnya yang diatur itu adalah kendaraan pribadinya dan bukan angkutan barang,” tukasnya.