Pengurangan Struktur Pemerintahan Daerah

6 hours ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
MI/Seno MI/Seno(Dok. Pribadi)

PADA 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah. Majelis Nasional (NA) menyetujui resolusi yang mengubah ketentuan utama Konstitusi Republik Sosialis Vietnam. Seluruh 470 anggota parlemen memberikan suara dukungan untuk menghapus distrik, mengurangi struktur pemerintahan menjadi dua lapisan--provinsi dan komune. Resolusi amendemen konstitusi menyatakan distrik di seluruh negeri berhenti operasinya per 1 Juli 2025.

Majelis Nasional mengatur ulang pemerintahan terendah. Mengurangi jumlah komune dari lebih 10 ribu ke 3.300 sekaligus menambah luas komune. Majelis Nasional menggabungkan sebagian besar provinsi dan kota. Berdasarkan amendemen tersebut, struktur pemerintahan Vietnam terdiri atas dua tingkatan saja: provinsi dan kota yang dikelola terpusat bersama unit administrasi subprovinsi. Unit administrasi-ekonomi khusus dibentuk badan legislatif.

Reformasi pemerintahan Vietnam merupakan tindak lanjut gerakan antikorupsi. Resolusi tersebut menandai reformasi kelembagaan yang menyeluruh dan meletakkan dasar konstitusional sistem politik yang ramping. Penghapusan seluruh tingkat pemerintahan sebagai bagian reformasi terhadap cara negara komunis menyelenggarakan pemerintahan.

Perubahan drastis pemerintahan Vietnam tersebut menghemat pengeluaran miliaran dolar. Sebagaimana Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Argentina Javier Gerardo Milei yang memangkas pengeluaran pemerintah. Resolusi ini membangun kerangka hukum sebagai landasan pembangunan Vietnam yang kuat dan makmur, tempat warganya hidup bahagia.

BAGAIMANA INDONESIA?

UUD 1945 tidak menyebut otonomi daerah. Pasal 18 UUD 1945 sebelum amendemen menyatakan negara Indonesia dibagi atas daerah besar dan kecil. Daerah besar dan kecil dimaknai sebagai daerah otonom. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amendemen menegaskan, negara Indonesia adalah eenheidsstaat (negara kesatuan), yaitu bentuk negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh atas seluruh wilayah negara. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan tertinggi.

Sesudah amendemen Pasal 18 UUD 1945 menyatakan NKRI dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Dalam bentuk negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh atas seluruh wilayah negara, termasuk dalam hal kebijakan seperti pembuatan UU. Pemerintah daerah bertunduk kepada kebijakan pemerintah pusat, termasuk pengelolaan sumber daya.

Meskipun negara kesatuan, Indonesia menerapkan prinsip otonomi daerah (desentralisasi). Pemerintah pusat mendelegasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya. Pemberian otonomi daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pemberian otonomi daerah bertujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam perkembangan, Indonesia malah menambah jumlah daerah. Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Di antaranya enam usulan daerah istimewa dan lima usulan daerah khusus. Total 341 usulan pembentukan daerah. Kemendagri menampung aspirasi usulan tanpa menindaklanjutinya karena moratorium atau penundaan sementara.

Jika dibandingkan, jumlah daerah sejak sebelum desentralisasi hingga 1999 tercatat 26 provinsi, 234 kabupaten, 59 kota, 5.480 kecamatan, 5.935 kelurahan, dan 59.834 desa. Sementara itu, jumlah daerah sejak sesudah desentralisasi pada 1999 hingga 2024 ialah 38 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.277 kecamatan, 8.498 kelurahan, dan 75.265 desa. Di antaranya empat provinsi baru di Papua tahun 2022, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Kemendagri melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021-2022 di delapan provinsi pemekaran yang jika dibandingkan dengan provinsi induk, yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jabar dan Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara. Juga Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, serta Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Kesimpulannya ialah kinerja provinsi pemekaran masih di bawah kinerja provinsi induk. Provinsi berkinerja rendah seperti Provinsi Papua (induk) dan Provinsi Papua Barat (pemekaran) tetapi kinerja Provinsi Papua Barat di atas kinerja Provinsi Papua. Provinsi berkinerja sedang seperti Provinsi Sumatra Selatan (induk) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (pemekaran). Hanya sedikit provinsi pemekaran yang bersaing dengan provinsi induk seperti Provinsi Jabar (induk) dan Provinsi Banten (pemekaran).

Terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan 181 kabupaten pemekaran, 14% kabupaten berkinerja sangat rendah seperti Kabupaten Jayawijaya (induk) dan Kabupaten Yalimo (pemekaran) yang berkinerja sangat rendah, 56% kabupaten berkinerja rendah seperti Kabupaten Nias (induk) dan Kabupaten Nias Utara (pemekaran) yang berkinerja rendah, 30% kabupaten berkinerja sedang seperti Kabupaten Kutai (induk) dan Kabupaten Kutai Timur (pemekaran) yang berkinerja sedang.

Sementara itu, terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan 34 kota pemekaran, 12% kota berkinerja sangat rendah seperti Kabupaten Aceh Singkil (induk) berkinerja rendah dan Kota Subulussalam (pemekaran) berkinerja sangat rendah, 20% kota berkinerja rendah seperti Kabupaten Minahasa (induk) berkinerja sangat rendah dan Kota Tomohon (pemekaran) berkinerja rendah. Terdapat 68% kota berkinerja sedang seperti Kabupaten Ciamis (induk) berkinerja sedang dan Kota Banjar (pemekaran) berkinerja sedang.

RENTANG KENDALI

Sering kali, karena alasan rentang kendali (span of control) yang luas, Indonesia melakukan pemekaran daerah. Sepintas pembentukan daerah tidak rasional. Wilayah yang sempit dimekarkan. Pulau yang kecil dimekarkan. Kinerja daerah induk stagnan bahkan rendah, sedangkan kinerja daerah pemekaran di bawah kinerja daerah induk.

Padahal, pertambahan daerah berimbas kepada jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota beserta tiap-tiap wakilnya, ketua dan wakil ketua DPRD, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dan perangkat daerah sebagai unit organisasi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan lembaga teknis daerah. Juga kecamatan dan satuan kerja lain yang setingkat.

Perangkat daerah memiliki fungsi dan anggaran untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Fungsi perangkat daerah mencakup berbagai aspek seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan. Anggaran perangkat daerah merupakan bagian APBD untuk membiayai operasional serta program dan kegiatan perangkat daerah tersebut.

Meskipun perangkat daerah memiliki fungsi dan anggaran, perangkat daerah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah. Fungsi banyak, belanja boros. Alokasi APBD sebagaian besar dihabiskan untuk belanja birokrasi dan bukan belanja pembangunan. Idealnya, belanja birokrasi 30% dan belanja pembangunan 70%.

Mengenai aspirasi usulan pembentukan daerah, sikap pemerintah masih moratorium. Pertimbangannya ialah kebijakan fiskal berfokus kepada pemulihan perekonomian pascapandemi covid-19. Pembentukan daerah dilakukan terbatas karena mempertimbangkan kepentingan strategis nasional seperti kepentingan politik, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, dan memperhatikan kemampuan keuangan negara di antaranya pertimbangan teknis lain seperti hasil evaluasi pembentukan daerah pada periode sebelumnya.

Karena itu, diperlukan terobosan dalam melakukan rekontruksi otonomi daerah. Misalnya di tingkat provinsi yang sifatnya otonomi untuk memperpendek rentang kendali, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota sifatnya administrasi. Seperti kabupaten dan kota di DKI Jakarta. Selain itu, daerah istimewa tidak tepat hanya di tingkat provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota tidak istimewa.

Memperpendek rentang kendali berarti pengambilan keputusan dilakukan cepat karena jarak antara pusa...

Read Entire Article