MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai perubahan status BP Haji menjadi sebuah kementerian. Prabowo akan mengeluarkan itu setelah RUU Haji disahkan.
"Pasti (terbit Perpres baru untuk mengakomodir Kementerian Haji dan Umrah)," kata Prasetyo di Jakarta, Ahad, 24 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Gerindra itu berharap perubahan BP Haji menjadi kementerian akan membuat pelaksanaan ibadah haji lebih baik.
"Harapannya jelas hanya satu pelaksanan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo.
DPR dan pemerintah menyepakati perubahan BP Haji menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji. Kesepakatan itu tercapai dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah adalah bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pemilu Presiden 2014.
“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” ujar Dahnil di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dahnil mengatakan langkah selanjutnya setelah penetapan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), serta kelembagaan dari kementerian baru tersebut.
“Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan perpres (peraturan presiden). Nantinya perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” kata Dahnil.
Adapun Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan perubahan BP haji menjadi kementerian sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kami sudah mendesak Presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini di kompleks parlemen pada Jumat.
Namun dia menuturkan pemerintah perlu berhati-hati karena bunyi kementerian di pasal RUU Haji harus menghindari tumpang tindih kewenangan. Sebab, kata dia, urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan yang kewenangannya dipegang oleh Kementerian Agama. “Itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.
Ervana Trikarinaputri, Dede Leni Mardianti, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini