PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal aturan sekolah swasta gratis. Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah pengukuhan anggota paskibraka tingkat provinsi di Ruang Balai Agung, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 15 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Ya sampai sekarang kan perpresnya belum turun, belum diatur walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta sendiri berharap supaya ini cepat ada kejelasan,” ucap Pramono.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta sudah membebaskan biaya sekolah swasta di Jakarta. Tahun ini, pemerintah daerah sudah menggratiskan 40 sekolah swasta di Jakarta. Jika peraturan dari pemerintah pusat soal sekolah swasta gratis sudah dikeluarkan, Pemerintah DKI sudah siap memperluas jangkauan sekolah gratis di Jakarta. "Kami sudah siap," ujarnya.
Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian materi hukum terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang berbunyi “wajib belajar minimal... tanpa memungut biaya.” MK menetapkan bahwa frasa tersebut harus dimaknai berlaku untuk seluruh pendidikan dasar, tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta.
Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah menyampaikan bahwa pembebasan biaya sekolah swasta akan dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Peserta didik dari keluarga miskin akan dibebaskan sepenuhnya, sementara sekolah swasta tetap dapat menarik kontribusi dengan syarat transparan, proporsional, dan akuntabel.