Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda kasus penghasutan untuk melakukan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar ditunda hingga Senin (20/10) mendatang.
"Panggilan termohon sudah kita jalankan, namun sampai dengan saat ini tidak muncul, kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi tanggal terakhir untuk sidang tanggal 20 Oktober," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Sulistyo menegaskan, jika nantinya pada tanggal tersebut, termohon tidak hadir maka sidang pemeriksaan praperadilan akan dilanjutkan.
Adapun kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar teregister dalam dua nomor perkara.
Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.
Baca juga: Anak yang bunuh ayah dan neneknya ajukan praperadilan di PN Jaksel
Baca juga: Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan
Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Dalam persidangan, hakim menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa yakni terkait permintaan tempat persidangan hingga pemanggilan termohon.
"Ruang sidang utama masih dipakai tapi kalau ruang sudah selesai ini ke depan, kita pindah ke sana. Kemudian, panggilan tersangka atau terdakwa itu tidak wajib di dalam pra-peradilan karena sudah hadir kuasa," katanya.
Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8) terkait rencana aksi demo. Dia ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Khariq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.