KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyebutkan angka tunjangan rumah bagi anggota parlemen senilai lebih-kurang Rp 50 juta sudah ditelaah sebaik-baiknya. Meski begitu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membuka ruang evaluasi terkait dengan polemik tunjangan rumah dinas DPR yang dinilai terlalu besar.
Nilai tunjangan Rp 50 juta per bulan itu, kata Puan, sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. “Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ucap Puan seusai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ihwal kritik yang timbul soal besaran tunjangan itu, Puan mengklaim pimpinan DPR terus memperhatikan aspirasi masyarakat. Dia meminta publik mengawasi kinerja anggota Dewan.
“Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” ujar Puan.
Belakangan ini, publik ramai mempersoalkan tambahan tunjangan rumah bagi anggota DPR. Lebih dari 500 anggota Dewan periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah sebesar puluhan juta rupiah per bulan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan legislator Senayan menerima tunjangan perumahan karena tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan anggota atau RJA.
Sejak dilantik pada Oktober 2024, fasilitas itu dialihkan menjadi tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini masuk komponen gaji yang diterima setiap bulan sehingga pendapatan anggota DPR ikut meningkat.
Indra beralasan rumah jabatan yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kondisi fisiknya sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan. Biaya pemeliharaan pun disebut tidak lagi sepadan.
“Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah, terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga,” kata Indra ketika dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Karena itu, Indra menyebutkan Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan di Kalibata. Hal itu juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR periode 2019-2024. Indra juga mengatakan penetapan besaran tunjangan dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.
Secara prinsip, ia menuturkan usulan Sekretariat Jenderal DPR disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp 50 juta setelah dipotong pajak. Patokan atau benchmark yang digunakan untuk menentukan angka itu berasal dari besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.