PEMERINTAH Kota Bandung akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memonitor program makan bergizi gratis atau MBG. Pembentukan satgas itu merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam meningkatkan mutu tata kelola dan pelayanan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita semua harus menjaga agar tidak ada lagi kasus keracunan pada siswa-siswi. Distribusi makanan harus terkelola dengan baik, dan kualitasnya harus terus dijaga,” kata Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Erwin menghadiri Rapat Konsolidasi Regional Jawa Barat yang membahas soal tata kelola dan peningkatan mutu MBG yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut dia, satgas itu akan berfungsi sebagai pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang meracik hingga menyalurkan makanan untuk penerima manfaat seperti pelajar dan ibu hamil.
"Semua daerah harus membentuk Satgas MBG, ini akan kita upayakan. Jangan sampai ada kasus keracunan lagi. Tingkatkan kualitas makanan dan pastikan distribusi menu gizi seimbang berjalan dengan baik. Saya yakin semua harus jalan bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Bandung akan mendorong penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap dapur SPPG yang beroperasi di Kota Bandung. SLHS, kata Erwin, akan meningkatkan keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi siswa-siswi sekolah dan penerima manfaat lainnya.
Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Kota Bandung, ada 98 SPPG yang tercatat di wilayah Kota Bandung. Namun yang beroperasi hanya 87 unit dapur SPPG saja dan kini masih dalam status proses pengajuan untuk mendapatkan SLHS.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat, SPPG yang sudah mengantoni SLHS baru 17 unit saja. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan Pemprov Jawa Barat memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 bagi seluruh SPPG yang beroperasi di Jawa Barat untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Namun, jika SPPG itu tidak mendapatkan SLHS hingga tenggat waktu yang ditetapkan, Pemprov Jawa Barat akan mengusulkan agar operasional SPPG itu dihentikan. "Kami merekomendasikan, nanti yang menentukan BGN," katanya.