WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa DPR tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk laporan kegiatan reses anggota dewan. Adapun masa reses merupakan waktu bagi legislator untuk bekerja di luar Gedung DPR dan menjumpai konsituennya di daerah pemilihan alias dapil masing-masing.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, publik bisa memantau kegiatan reses para legislator secara transparan lewat aplikasi tersebut. “Diharapkan sesegera mungkin (bisa digunakan),” kata Dasco ketika dihubungi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nantinya seluruh anggota DPR wajib mengunggah atau melaporkan kegiatan di dapil masing-masing lewat aplikasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat kegiatan maupun lokasi reses para legislator dari berbagai partai.
Persoalan kegiatan reses ini menjadi sorotan setelah muncul kabar kenaikan nilai dana reses anggota DPR pada Oktober ini. Pada awal 2025, dana reses DPR sebesar Rp 400 juta per legislator untuk satu kali masa reses. Angkanya naik menjadi Rp 702 juta sejak Mei lalu. Dana reses itu diusulkan naik usai terdapat penambahan indeks dan jumlah titik yang harus disambangi oleh para legislator di dapil mereka.
Laporan Tempo berjudul "Dana Reses DPR Naik Setelah Tunjangan Rumah Dihapus" menyebutkan dana reses DPR kembali mengalami kenaikan dari semula Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025. Tempo memperoleh dokumen berupa bukti transfer dana reses sebesar angka tersebut.
Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menduga kenaikan dana reses menjadi Rp 756 juta adalah alokasi dana tunjangan rumah dan alat komunikasi DPR yang sebelumnya dibatalkan. Besaran tunjangan anggota Dewan yang nilainya dianggap terlalu berlebihan ini menjadi salah satu pemicu gelombang demonstrasi pada penghujung Agustus 2025 lalu. DPR kemudian mencabut kebijakan tunjangan itu.
Adapun berdasarkan hasil penghitungan IPC, ujar Arif, kenaikan Rp 54 juta sesuai dengan jumlah dana tunjangan rumah yang dikurangi. "Sehingga, kami rasa bukan ada penambahan, melainkan anggaran yang sebelumnya dibatalkan kemudian dialihkan ke anggaran reses," tutur Arif.
Belakangan DPR mengklaim beda angka Rp 54 juta itu merupakan kekeliruan alias kelebihan transfer. Senayan mengatakan telah terjadi kesalahan aritmetika keuangan di Biro Keuangan yang berada di bawah Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR.
Deputi Bidang Administrasi Sekretriat Jenderal DPR Rahmad Budiaji menjelaskan, dana reses DPR tetap mengacu pada besaran Rp 702 juta. Menyoal kelebihan transfer sebesar Rp 54 juta, ia membantah dana tersebut berasal dari alokasi tunjangan yang sebelumnya dibatalkan.
Menurut Rahmad, kesalahan transfer dana reses bukan pertama kalinya. Sebelumnya, kesalahan dua kali transfer dana reses pernah terjadi. Namun, kesalahan tersebut segera ditangani dengan meminta bank melalukan debet kepada rekening penerima. "Itu human error. Saya minta maaf atas kesalahan di dalam transaksi pembayaran reses ini," kata Rahmad kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2025.