INFO NASIONAL - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Seminar Nasional merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tema Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif, di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Jika Koperasi Merah Putih berjalan dengan baik, maka bisa menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Itu sebabnya, Supratman menegaskan, pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif. Apalagi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya. Karena itu, Supratman melanjutkan, merek kolektif adalah skema pelindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama.
"Koperasi ini terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk," ucapnya.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi sebagai langkah memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi.
Menurut Supratman, sinergi ini diperlukan untuk memperluas pelindungan merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Dia berharap, ini menjadi kolaborasi dan sinergitas yang solid untuk mengakselerasi pelindungan serta peningkatan nilai produk pada Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yang tangguh dan berdaya saing,” kata Supratman.
Adapun, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengapresiasi Kementerian Hukum yang telah menjadi motor penggerak, bukan hanya perlindungan tapi juga pengembangan produk-produk dari koperasi dan juga UMKM. Ferry menjelaskan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program Presiden Prabowo Subianto.
"Karena itu kami dari Kementeriam Koperasi mengejar bagaimana badan usaha koperasi bisa sejajar dengan badan usaha milik negara dan swasta," kata Ferry.
Ferry mengatakan, produk-produk lokal yang berkualitas di desa-desa dan daerah sering kalah di pasar hanya karena belum memiliki identitas yang kuat dan terlindungi. Menurut Ferry, dengan dukungan Kementerian Hukum melalui Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dapat memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi identitas produk koperasi dan mempercepat proses pendaftaran di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif, salah satunya dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000. "Saya juga menyambut baik dan menandatangani kerja sama lintas kementerian yang kita lakukan hari ini sebagai langkah konkret menuju sinergi nasional dalam membangun sistem perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi bagi produk koperasi dan UMKM," ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan, dalam perjanjian tersebut terdapat empat poin kerja sama. Pertama adalah pertukaran data antar kedua Kementerian. Kedua, peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis perlindungan KI bagi produk koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketiga, kerja sama terkait edukasi dan publikasi bersama untuk memperluas pemahaman akan pentingnya pelindungan KI sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi untuk produk-produk yang dihasilkan koperasi. Keempat, pemantauan serta evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan daripada pelaksanaan kegiatan ini.
"Hingga saat ini kami telah menerima sebanyak 504 permohonan merek kolektif dari 12 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 319 merek kolektif dari 8 koperasi telah resmi terdaftar. Sisanya kita menunggu Direktur Merek dengan timnya untuk menyelesaikan segera. Untuk Koperasi Merah Putih sendiri telah mengajukan 5 permohonan," kata Razilu. (*)