Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara.
Anggia menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan pengujian materi sejumlah pasal UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
“Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian holding operasional dan holding investasi adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN bisa meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya, sebagaimana keterangan tertulis.
Pembentukan UU BUMN, menurut dia, merupakan upaya memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan tetap menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pemisahan kekayaan negara dari kekayaan badan hukum BUMN.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal badan hukum telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung,” ucapnya.
“Namun, hal itu tidak memutus hubungan negara dengan BUMN karena negara tetap menjadi pemegang saham, termasuk melalui kepemilikan saham seri A yang memberi hak istimewa kepada negara,” sambung Anggia.
Dia menjelaskan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi merupakan badan hukum dengan karakteristik sui generis, yakni lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan operasional BUMN.
Kewenangan tersebut, ucapnya, diberikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kontribusi BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.
Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, Anggia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menegakkan prinsip business judgment rule untuk menjamin pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi penegakan hukum terhadap potensi tindak pidana.
Di samping itu, pengawasan terhadap BUMN telah diatur melalui sistem pengawasan internal oleh dewan komisaris, serta pengawasan eksternal oleh akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Terlepas dari penjelasan demikian, Anggia mengatakan bahwa DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 2 Oktober 2025.
Menurut dia, perubahan dalam revisi UU BUMN terbaru tersebut menjadi bukti respons terhadap dinamika ketatanegaraan dan perkembangan hukum nasional.
Mengingat dengan adanya UU BUMN yang baru, DPR berharap “MK dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan.”
Persidangan ini digelar untuk Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Perkara itu bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN.
Baca juga: MK minta pemerintah segera unggah UU BUMN yang baru
Baca juga: UU BUMN berubah, Kemenkum sebut uji materi di MK kehilangan objek
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.