BADAN Gizi Nasional sedang menyiapkan peraturan presiden ihwal tata kelola pelaksanaan makan bergizi gratis atau MBG. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana telah mengirimkan draf revisi perpres itu ke Istana Kepresidenan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan pengesahan revisi perpres tentang tata kelola pelaksanaan makan bergizi gratis hampir rampung. "Dalam proses akhir," kata Dadan ketika dihubungi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam draf diperoleh Tempo, revisi perpres tentang tata kelola makan bergizi gratis ini memuat 55 pasal yang terdiri dari lima bab. Salah satu poin yang tertuang di bab II perihal penyelenggaraan program makan bergizi gratis mengatur tentang pengelolaan data dan sistem informasi.
"Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi secara waktu nyata, Badan Gizi Nasional melakukan percepatan digitalisasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis," demikian tertulis dalam Pasal 40 ayat 2 di draf perpres MBG.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri ditugaskan untuk melaksanakan percepatan digitalisasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat 1.
Adapun Peruri merupakan perusahaan pelat merah yang memiliki tugas utama mencetak uang Republik Indonesia, serta memproduksi pelbagai dokumen sekuriti negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019.
Tugas Peruri dalam akselerasi digitalisasi program makan bergizi gratis ini mencakup tiga hal. Di antaranya yaitu identifikasi digitalisasi penyelenggaraan, pendalaman kebutuhan, dan perancangan solusi tepat guna.
Tugas perancangan solusi tepat guna memerhatikan beberapa aspek ruang lingkup. Mulai dari perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, keamanan, hingga pemeliharaan sistem aplikasi dan sistem pendukung penyelenggaraan.
Peruri sebagai pelaksana penugasan akselerasi digitalisasi pelaksanaan program makan gratis dapat bekerja sama dengan beberapa pihak. "BUMN, anak perusahaan BUMN, dan badan usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik," tertulis dalam petikan beleid Pasal 41 ayat 4 di draf perpres tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan Peruri dilibatkan untuk melakukan digitalisasi terhadap seluruh pelaksanaan program makan bergizi gratis. Dia menyatakan Peruri siap dilibatkan dalam akselerasi digitalisasi pelaksanaan program prioritas pemerintah Prabowo ini.
"Mereka siap, dari awal sudah ikut kami," kata Dadan kepada Tempo pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dia berujar telah membuat suatu konsep pendataan secara digital antara penerima manfaat dan jumlah porsi makan gratis di tiap sekolah. "Rencana kami seluruh anak sekolah yang datang itu diabsen dengan face recognition, supaya datanya masuk," kata Dadan.
Data anak sekolah yang diambil secara digital itu bakal dipakai untuk acuan pelaksana mengirim total porsi makan bergizi gratis. "Sehingga match antara (makanan) yang dikirimkan dengan peserta," ujar alumnus IPB University ini.