Jakarta (ANTARA) - Keluarga pencipta lagu WR Soepratman menyampaikan klarifikasi mengenai masalah royalti penggunaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya."
"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang W.J Turk dalam keterangan persnya pada Rabu.
Empat ahli waris WR Soepratman yang dimaksud meliputi Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Endang selaku cicit dari Ny. Ngadini, kakak WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta lagu "Indonesia Raya" kepada pemerintah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960 menetapkan pemberian hadiah berupa uang Rp250.000, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini kurang lebih Rp6,4 miliar, sebagai tanda penghargaan kepada empat ahli waris WR Soepratman.
Endang menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak tahun 2009 kecuali dua, yakni lagu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023 tetapi tetap mempertahankan lirik aslinya.
Baca juga: Menteri Hukum tegaskan lagu "Indonesia Raya" bebas royalti
Lagu "Indonesia Tjantik" dan "Indonesia Hai Iboekoe" menjadi bagian dari album perdana lagu-lagu WR Soepratman yang terdiri atas 12 lagu.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.
Ia menyampaikan bahwa Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023.
Di antara lagu-lagu dalam album tersebut, selain "Indonesia Raya" ada empat lagu nasional yang sampai sekarang masih sering dinyanyikan, yakni "Ibu Kita Kartini", "Dari Barat Sampai ke Timur" atau "Dari Sabang Sampai Merauke”, "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari."
"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," kata Endang.
Menurut dia, Yayasan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu tersebut.
"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," kata dia.
"Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan Beliau," demikian Endang W.J Turk.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Penggunaan lagu kebangsaan tak usah dikenai royalti
Baca juga: Kemenbud tegaskan komitmen dukung pelestarian karya WR Soepratman
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.