KEMENTERIAN Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meresmikan peluncuran standar prosedur operasional (SPO) uji kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peresmian SPO ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan peresmian SPO ini diharapkan dapat melahirkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten serta teruji kualitasnya di seluruh Indonesia.
"Untuk memastikan lulusan tenaga medis dan keseharan mencapai standar kompetensi yang bagus, maka disusunlah SPO ini dalam pendidikan dokter dan tenaga medis yang ada," kata Dante dalam kegiatan launching SPO Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, uji kompetensi ini juga akan menyasar calon tenaga medis dan kesehatan dari lembaga pendidikan vokasi serta profesi, hingga spesialis dan subspesialis dengan penyelenggaraan yang berbasis nasional dan berstandar internasional.
Menurut dia, Indonesia masih kekurangan jumlah tenaga medis dan kesehatan. Data yang dimiliki Kementerian Kesehatan mencatat, terdapat 38 persen pusat kesehatan masyarakat tidak ditunjang dengan jumlah tenaga medis dan kesehatan yang memadai.
"Sepertiga rumah sakit kita tidak memiliki 7 dokter spesialis dasar yang harusnya bisa melayani pasien dengan baik," ujar Dante.
Karenanya, dia melanjutkan, diperlukan percepatan untuk menjawab pelbagai persoalan tersebut, salah satunya dengan meresmikan regulasi SPO Uji Kompetensi bagi tenaga medis dan kesehatan.
"Kami bersama Kemendiktisaintek memiliki tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter berkualitas," ucap Dante.
Dalam kesempatan serupa, Wamendiktisaintek Fauzan mengatakan, dengan diresmikannya SPO Uji Kompetensi ini diharapkan petunjuk teknis dan sebagainya tidak menjadi hal yang dipersoalkan di kemudian hari.
Fauzan menyadari, peresmian SPO Uji Kompetensi berlangsung bukan dalam waktu yang kilat kendati bersifat dibutuhkan dalam waktu cepat. "Banyak kami dikritik seolah-olah tidak pernah berbuat baik. Tetapi, alhamdulillah ini bisa kami selesaikan," kata Fauzan.
Sebelumnya, sejak 28 Mei lalu Kemenkes telah mengajukan draft SPO Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Kesehatan. Namun, hingga medio Juli, SPO yang menjadi dasar legal pelaksanaan uji kompetensi ini belum kunjung disahkan.
Ketiadaan SPO membuat uji kompetensi nasional berpotensi cacat hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pada 18 Juli lalu, empat kolegium profesi kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan farmasi mendesak pemerintah segera mengesahkan SPO uji kompetensi nasional.
Mereka menyebut ketiadaan regulasi ini mengancam legitimasi pelaksanaan ujian dan masa depan ribuan mahasiswa serta lulusan yang tertahan.
“Ketiadaan SPO uji kompetensi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 telah menjerumuskan ribuan mahasiswa profesi—dokter, perawat, bidan, dan farmasi—dalam ketidakpastian hukum,” tulis pernyataan bersama kolegium.