Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), DPR, dan enam kementerian mendorong revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Fokus kami adalah memastikan pelindungan berkelanjutan sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin saat menerima kunjungan perwakilan ASPATAKI dan HIMSATAKI di kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (14/10).
Menurut pernyataan pers yang dikeluarkan KP2MI, Rabu, Mukhtarudin menegaskan pelindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha.
Ia juga menyatakan KP2MI berkomitmen memperkuat sinergi dengan asosiasi P3MI demi mewujudkan pekerja migran yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat.
Mukhtarudin menyampaikan dua arahan Presiden Prabowo Subianto: meningkatkan mutu pelindungan dan mengembangkan kapasitas SDM agar mampu bersaing di tingkat global.
Baca juga: KSPI nilai perlindungan pekerja gig perlu masuk ke RUU Ketenagakerjaan
Arahan tersebut menjadi dasar KP2MI memperkuat program vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja migran.
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.
“Peran Atase Tenaga Kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan di negara penempatan,” ujarnya.
Dzulfikar menambahkan KP2MI sedang mempercepat integrasi sistem digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan penempatan dan pelindungan.
Perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, menyoroti pentingnya penanganan pekerja migran non-prosedural yang masih menjadi tantangan besar.
“Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal, dengan visa dan kontrak resmi. Penanganan non-prosedural harus lintas kementerian agar tidak membebani KemenP2MI,” ujarnya.
Baca juga: Legislator dorong perlindungan pekerja gig economy di revisi UU Naker
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.