Selama ini, profesi kurator identik dengan lulusan Sarjana Hukum, padahal lulusan Sarjana Akuntansi juga memiliki kesempatan yang sama. Kurator dalam konteks hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta kekayaan seorang debitur yang dinyatakan pailit.
Menjawab kebutuhan profesi Kurator dan Pengurus yang Berintegritas khususnya perkara kepailitan, Continuing Education Centre (CEC) Petra Christian University (PCU) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar Pelatihan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan I. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 4 September 2025.
Pelatihan selama 14 hari ini menjadi terobosan baru di dunia hukum dan ekonomi.
"Workshop ini akan semakin memperkaya materi pendidikan sehingga dapat menjadikan kurator lebih profesional dan akuntabel," ujar Regina Jokom, S.E., M.Sc., selaku Ketua CEC PCU, Kamis (21/8).
“PCU sendiri menyiapkan tiga narasumber yang merupakan dosen berkompeten sekaligus memiliki pengalaman luas di bidang akuntansi, perpajakan, dan penilaian harta. Kehadiran mereka memastikan materi yang diberikan tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga relevan dengan praktik profesional di lapangan,” sambungnya.
Ketiga dosen PCU ini antara lain Dr. Elisa Tjondro, S.E., M.A., BKP., yang mengajarkan mengenai aspek hukum pajak dan kepabeanan dalam kepailitan. Pembicara kedua adalah Agus Arianto Toly, S.E., MSA., Ak., yang memberikan pelatihan aspek akuntansi dalam kepailitan. Sementara itu Prof. Dr. Njo Anastasia, S.E., M.T., MAPPI. (Cert.), anggota penilai publik hadir membawakan materi penilaian harta pailit.
Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., Ketua Umum PKPI, menegaskan bahwa profesi kurator tidak bisa lepas dari ilmu hukum dan ilmu akuntansi. Menurutnya, keahlian akuntan bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi fondasi penting dalam akurasi, dan akuntabilitas dalam menyelesaikan perkara kepailitan.
“Jadi laporan keuangan yang akurat dari seorang akuntan memastikan penyelesaian aset berjalan secara adil dan transparan. Tak heran seorang akuntan sering dipanggil sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan perkara - perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga, sehingga membantu hakim membuat keputusan. Saya yakin Akuntansi di PCU membekali mahasiswanya dengan kualitas yang mumpuni dalam konteks kepailitan,” katanya saat berkunjung ke kampus PCU beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pelatihan ini didukung oleh 14 praktisi dan non-praktisi, antara lain Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., (advokat), Dr. Widodo, S.H., M.H (Jenderal Administrasi Hukum Umum), Agus Subroto, S.H., M.Hum., (Hakim Agung), Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H., (Kurator Negara) dan lain-lain.