Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat sekitar Rp 362,5 triliun potensi penerimaan pajak tiap tahunnya yang direlakan oleh pemerintah. Adapun potensi penerimaan tersebut disalurkan melalui insentif pajak untuk masyarakat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa jumlah tersebut terekam dalam belanja perpajakan atau tax expenditure.
Berdasarkan data kementerian keuangan, tax expenditure mengalami kenaikan tiap tahunnya. Pada tahun 2021, belanja perpajakan mencapai Rp 314,6 triliun atau mencapai 1,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sementara pada tahun 2022, belanja perpajakan mencapai Rp 341,1 triliun atau 1,74% terhadap PDB dan meningkat pada 2023 mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% terhadap PDB.
"Pada tahun 2023 total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah tapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak atau objek pajak yang tidak dipajaki itu kita lihat sebesar 362 triliun per tahun atau 1,73 persen dari PDB," ujar Yon Arsal dalam webinar daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Selasa (26/8/2025).
Secara rinci, pada 2023 tax expenditure digelontorkan melalui PPN dan PPnBM Rp 210,2 triliun, PPh Rp 129,8 triliun, Bea Masuk dan Cukai Rp 21,4 triliun dan PBB PSL Bea Meterai sebesar Rp 1 triliun.
Berdasarkan penerimaan manfaatnya, Yon menjelaskan terbesar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yakni Rp 169 triliun. Dalam bentuk seperti pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan dan sebagainya.
"inilah yang insentif yang diberikan secara sengaja oleh pemerintah dalam bentuk tax expenditure dimana pemerintah mengorbankan tidak mendapatkan penerimaan pada saat ini tetapi diberikan kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Aplikasi Coretax Tak Bisa Diakses, Ada Apa Lagi?