BADAN Gizi Nasional menyusun draf peraturan presiden (perpres) perihal tata kelola pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG). Dalam draf yang didapat Tempo, Perpres MBG ini memuat 55 pasal yang terdiri atas lima bab.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan perihal Penjaminan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Bagian itu memuat penanganan dugaan kasus keracunan. Badan Gizi Nasional menyebut ini sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB Keracunan Pangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Terdapat tiga poin yang diatur dalam Pasal 25 perihal penanganan dugaan kasus keracunan akibat sepiring makan siang gratis. Dalam poin-poin itu, tidak disebutkan secara rinci siapa penanggung jawab bila ada kasus keracunan akibat MBG.
Pasal 25 ayat 1 di draf perpres MBG itu menyatakan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dan atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat, hingga kepala desa atau lurah jika ditemukan ada dugaan kasus keracunan MBG.
Dalam ayat 2 di pasal yang sama, dijelaskan bahwa upaya penanggulangan dugaan kasus keracunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2," demikian tertulis di Pasal 25 ayat 3 dalam draf perpres tata kelola MBG tersebut.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyoroti pasal soal tanggung jawab dalam kasus keracunan. Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengatakan akan timbul masalah serius bila dalam tata kelola perihal penanggung jawab kasus keracunan tidak diatur secara jelas.
Apalagi, ujar dia, kasus keracunan diduga akibat makan bergizi gratis sudah masif terjadi sebelum Perpres MBG dibuat. Dia menyayangkan masih adanya simpang siur penanggung jawab kasus keracunan makan bergizi gratis dalam perpres tersebut.
"Mestinya Perpres ini bisa menjawab permasalahan yang sudah timbul atau menjawab persoalan-persoalan yang belum timbul tapi diproyeksikan bisa timbul," kata Ubaid saat dihubungi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut dia, pengabaian Badan Gizi Nasional dalam penanggulangan kasus keracunan makan gratis sebagai kebijakan yang jahat. Sebab, ujar dia, dapat mengancam nyawa anak penerima manfaat.
Ubaid juga mendesak agar pembahasan Perpres tentang Tata Kelola Pelaksanaan MBG ini melibatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil. JPPI yang vokal mengawal program prioritas pemerintah ini mengatakan belum pernah diajak berdiskusi oleh Badan Gizi Nasional perihal penyusunan perpres ini. "Sebaiknya didiskusikan di forum-forum inklusif, agar Perpres ini hadir untuk memperkuat pelaksanaan MBG. Bukan malah menambah masalah," ucapnya.
Adapun Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyanggah anggapan adanya upaya lepas tangan dari lembaganya perihal penanganan kasus keracunan makan gratis. "Seluruhnya tanggung jawab Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara," ujar Dadan kepada Tempo pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dia mengatakan lembaganya bakal melakukan pengawasan internal secara harian. Sedangkan pengawasan mingguan akan dilakukan oleh pihak eksternal yakni dinas kesehatan setempat.
Dinda Shabrina dan Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: