Istanbul (ANTARA) - Komisi Eropa pada Selasa (14/10), mendenda merek fesyen mewah Gucci, Chloe, dan Loewe sebesar total 157 juta euro (sekitar Rp3 triliun) karena melanggar aturan persaingan dengan menetapkan harga berdasarkan kesepakatan.
Komisi Eropa mengatakan bahwa penyelidikannya mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut "membatasi kemampuan peritel pihak ketiga independen yang bekerja sama dengan mereka untuk menetapkan harga eceran daring dan luring mereka sendiri."
Penyesuaian harga yang dinegosiasikan tersebut meningkatkan harga dan mengurangi pilihan konsumen, dan hal ini merupakan anti-persaingan.
Mencatat bahwa perusahaan-perusahaan fesyen tersebut terlibat dalam praktik yang disebut penetapan harga jual kembali, Komisi mengatakan bahwa praktik-praktik itu mengganggu strategi komersial peritel dengan memberlakukan berbagai pembatasan.
"Gucci, Chloe, dan Loewe berupaya agar peritel mereka menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan yang mereka terapkan di saluran penjualan langsung mereka sendiri," katanya.
Gucci didenda 119,67 juta euro (sekitar Rp2,3 triliun), Chloe didenda 19,69 juta euro (sekitar Rp379,2 miliar), dan Loewe didenda 18 juta euro (sekitar Rp346,6 miliar).
Sumber: Anadolu
Baca juga: Komisi Eropa dikabarkan usul tarif 50 persen bagi impor baja global
Baca juga: Google didenda 2,95 miliar euro oleh Uni Eropa
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.