ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin berpendapat posisi Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI tidak akan menimbulkan kesan matahari kembar di lingkup pimpinan tertinggi militer. Ia menegaskan Jenderal Tandyo bertanggung jawab kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Tidak ada nanti disebut sebagai matahari kembar. Tidak ada ya, Wakil Panglima bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasanuddin juga meluruskan anggapan bahwa Wakil Panglima nantinya bakal menjadi saingan sebagai calon Panglima TNI. Menurut dia, untuk mengisi jabatan sebagai panglima tidak mudah. Salah satunya harus melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. “Panglima TNI itu dipilih, diajukan ke DPR berdasarkan syarat-syarat,” kata dia.
Calon panglima harus berstatus perwira tinggi aktif. Lalu, calon juga harus pernah menjabat sebagai kepala staf di tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. “Wakil Panglima walaupun berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi dia tidak bisa menjadi Panglima TNI,” ujar Hasanuddin.
Dia kemudian menegaskan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima. Sebab, ada pengembangan jumlah personel TNI, perluasan rentang kendali, dan juga penambahan tugas pokok dan fungsi. “Sehingga dibutuhkan wakil di situ untuk membantu Panglima TNI, dan wakil itu wajib bertanggung jawab kepada Panglima TNI,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Posisi wakil panglima baru disii setelah kosong 25 tahun. Posisi itu kembali diaktifkan setelah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi sejak 1999-2000. Saat itu, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid menghapus jabatan ini dari organisasi TNI. Namun, pada 2019 mantan Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.