INFO NASIONAL - Anggota Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyetujui wacana dan usulan yang memprioritaskan internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI untuk mengisi posisi Dirjen Imigrasi. Menurutnya wacana dan usulan tersebut penting karena Dirjen Imigrasi harus sudah paham tugas pokok dan fungsinya.
Namun begitu, ia juga menekankan bahwa hal yang juga sangat urgen adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Dirjen Imigrasi. "Dirjen harus dilihat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sesuai dengan tupoksinya," kata Andreas di Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa hal lain yang dibutuhkan dalam mengisi posisi Dirjen Imigrasi adalah bebas dari kepentingan. Artinya, seorang Dirjen harus bener-benar bekerja secara profesional dan bukan atas dasar kepentingan tertentu. "Dirjen Imigrasi harus menghindari kepentingan juga, artinya harus berdasarkan kompetensi dan kebutuhan," jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Lukmanul Hakim. Menurutnya, posisi Dirjen Imigrasi harus diisi dari jabatan karir di internal yang lebih memahami persoalan dibanding dari eksternal. "Sudah selayaknya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memposisikan seorang Dirjen imigrasi dari dalam jangan ambil dari luar," ujarnya. "Dirjen yang dari dalam akan lebih mengetahui dan mengenal lebih jauh persoalan persoalan yang dihadapi."
Sebagaimana diketahui, Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Fungsi tersebut tidak lepas dari perannya sebagai institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan maupun keberangkatan orang asing ke atau dari wilayah Indonesia. Penjaga pintu gerbang negara juga bermakna menjaga stabilitas dan keamanan negara dari risiko kehadiran orang asing, serta kepergian warga negara di luar negeri. (*)