TERDAKWA kasus penembakan tiga personel kepolisian di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati dan pemecatan dengan tidak hormat dari Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, Bazarsah secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pokok Oditur militer. "Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer," kata Fredy saat membacakan putusan, Senin, 11 Agustus 2025.
Pada 17 Maret lalu, tiga personel kepolisian dari Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung menjadi korban penembakan di arena judi sabung ayam yang ditengarai milik prajurit TNI atas nama Kopda Bazarsah dan Pembantu Letnan Satu Yun Hery Lubis.
Saat itu, 17 personel kepolisian pimpinan kepala tim Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan Inspektur Dia Engga beserta tim Polsek Negara Batin mendatangi arena judi sabung ayam di Kampung Karang Mani.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati sekumpulan orang yang tengah melakukan judi sabung ayam. Kepolisian membubarkan perjudian, namun setelah menarik pasukan dari lokasi, personel kepolisian diserang dan mengakibatkan tigas personelnya tewas.
Ketiga orang itu adalah Kepala Polsek Negara Batin Inspektur Satu Lusiyanto; Brigadir Kepala Petrus Apriyanto personel Polsek Negara Batin; dan Brigadir Dua Ghalib Surya Ganta anggota Satuan Reskrim Polres Way Kanan.
Dalam persidangan, majelis menyebutkan Bazarsah melepaskan timah panas ke belasan personel kepolisian yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota di tempat. Bazarsah sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakil Komando Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Bazarsah mengakui jika ia seorang diri yang menghabisi tiga personel kepolisian di arena judi sabung ayam itu.
Adapun pada persidangan 21 Juli 2025, Oditur militer I-05 Palembang Letnan Kolonel Darwin Butar-Butar menuntut Bazarsah dengan dakwaan pokok hukuman mati dan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.
Darwin juga menuntut Bazarsyah dengan dakwaan primer yang mengacu pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
"Serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Apil Ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," kata Darwin.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menilai, vonis terhadap Bazarsah juga didasari pertimbangan yang memberatkan, yaitu terdakwa dengan sadar dan sengaja melakukan penembakan maupun perjudian saat masa dinas, hingga terlibat praktik jual-beli senjata ilegal.
"Sementara, tidak ada hal yang meringankan," kata Fredy saat membacakan putusan.
Melalui kuasa hukumnya, Bazarsah mengajukan banding terhadap vonis mati dan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer. Bazarsah memiliki waktu hingga 19 Agustus mendatang untuk mengajukan memori banding terhadap vonis yang dijatuhi majelis.
Sementara Peltu Lubis divonis pengadilan dengan hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dan pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsyah mencerminkan penegakan hukum yang tegas dari institusi militer terhadap prajurit yang bersalah.
"Ini cerminan institusi militer dalam menjaga integritas dan disiplin prajurit," kata Dave kepada Tempo, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kendati begitu, dia melanjutkan, pengajuan banding yang disampaikan Bazarsah juga harus dihormati karena merupakan hak terdakwa. "Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," ujar politikus Partai Golkar itu.