
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok.
YLKI menilai usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI adalah usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024. Peraturan itu jelas menyatakan angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok (KTR).
"YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat mendowngrade pelayanan KAI yang sudah baik apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/8).
Menurutnya angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan," ujar Rio.
YLKI pun meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok.