Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya menjadwalkan memeriksa tiga hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi importasi gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim," kata Mukti di di Gedung Komisi Yudisial, Selasa.
Mukti meminta kepada para hakim tersebut untuk menyiapkan waktunya untuk memenuhi undangan dari Komisi Yudisial untuk memberikan keterangan seputar sidang dan vonis terkait perkara Tom Lembong.
"Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Baca juga: Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terbukti korupsi di kasus gula
Tom mengaku dirinya sengaja hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada KY dan bisa secara langsung menjawab pertanyaan dari tim Komisi Yudisial.
"Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporannya ke KY bertujuan konstruktif untuk memastikan ada akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tuturnya.
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Baca juga: Tom Lembong penuhi undangan Komisi Yudisial
Baca juga: KY tengah analisis ribuan halaman putusan Tom Lembong
Baca juga: Yusril: Abolisi Tom Lembong koreksi Presiden pada penegakan hukum
Baca juga: Tom Lembong tegaskan motivasi laporannya 100 persen konstruktif
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.