Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani siap menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sidang kali ini Nikita membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 11 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani mengaku menyusun sendiri draft pledoi tersebut. Perempuan yang akrab disapa 'Nyai' itu siap membacakan pledoi setebal 20 halaman di hadapan majelis hakim
"Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
"Nggak banyak, cuman dua puluh halaman. Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru," Nikita Mirzani menambahkan.
Nikita berharap majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga mengharapkan perkara ini diputuskan seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan vonis sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," ucap Nikita.
Terkait tuntutan 11 tahun dari JPU, Nikita Mirzani tidak mempermasalahkan. Menurutnya, pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini.
"Jaksa kan boleh nuntut berapa aja, 100 tahun juga nggak ada masalah kan. Tapi nanti keputusan kan ada di hakim," pungkas Nikita.
Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.