Cak Imin Sebut Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

3 hours ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara soal rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Cak Imin belum menyebut tanggal pasti realisasi dari rencana tersebut. Namun, ia memastikan bahwa rapat akan dilakukan agar realisasi segera dilakukan.

“Nanti besok mau kita rapatkan dulu, (realisasinya) tergantung rapat besok, segera,” katanya usai acara Satya JKN Awards 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penghapusan tunggakan ini dilakukan pada peserta BPJS yang sudah pindah segmen. Dari sektor informal menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

“Besok akan dirapatkan Pak Menko, intinya untuk meningkatkan akses pelayanan, yang bertahun-tahun nunggak dan sudah pindah komponen, katakanlah dari sektor informal masuk PBI karena masuk DTSN terus masih nunggak, nah itu dihapuskan,” ujar Ghufron.

Dia menyampaikan, tunggakan ini totalnya mencapai triliunan rupiah. Ghufron sendiri tak khawatir jika kebijakan ini direalisasi, karena tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun hanya menjadi beban.

“Tidak khawatir, karena ini sesuatu yang sifatnya memang membebani dan sudah terjadi bertahun-tahun. Tapi dari sisi undang-undang atau peraturan yang berlaku, itu piutang, jadi negara harus nagih-nagih,” ucap Ghufron Mukti.

Respons Dirut soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Ghufron mengaku siap dan senang hati jika rencana pemutihan ini benar-benar terealisasi.

“Tentu BPJS Kesehatan siap dan dengan senang hati jika pemerintah melakukan kebijakan pemutihan tunggakan yang telah pindah komponen kepesertaan, sehingga (memberi) akses ke fasilitas kesehatan bagi penunggak yang telah pindah segmen,” katanya.

Sejauh ini, sambung Ghufron, belum ada regulasi terkait rencana ini karena masih dalam proses pembahasan.

“Belum ada regulasi karena masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.

Dia juga berterima kasih kepada Ombudsman yang telah memberi dukungan soal rencana pemutihan tersebut.

“Terima kasih banyak pada Ombudsman,” ucapnya.

Dalam keterangan lain, Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, telah memberi dukungan pada rencana pemutihan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” kata Robert dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (13/10/2025).

Hal-hal yang Perlu Disiapkan Jika Ingin Realisasi Pemutihan

Robert menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran. Namun, tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Robert menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” jelasnya.

Kedua, sambung Robert, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.

Dalam konteks ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan penghapusan tunggakan dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang secara ekonomi kesulitan melunasi tunggakan.

Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan.

“Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS.”

Dia menilai, penonaktifan ini baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Sikap pasif semacam ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, tegas Robert.

Tingkatkan Kualitas Faskes

Keempat, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan serta meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan (Faskes).

“Kami meminta agar selain menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan, pemerintah juga memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap patuh pada regulasi dan memprioritaskan kualitas pelayanan. Setelah itu, barulah penyelesaian administratif dilakukan,” ucap Robert.

Ombudsman RI berpandangan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Read Entire Article