Liputan6.com, Jakarta - Meninggalnya Raya, bocah Sukabumi yang alami kecacingan membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.
Ini dinilai sebagai solusi sistemik untuk melindungi anak-anak dalam keluarga rentan seperti Raya.
Balita itu meninggal dunia setelah tidak mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial karena tidak memiliki nomor kependudukan. Padahal, anak ini sempat dirawat pada 13 hingga 22 Juli, tapi biaya perawatan yang mencapai Rp23 juta harus ditanggung secara mandiri oleh pegiat sosial.
“Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan kebijakan bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga dengan orangtua ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) atau memiliki keterbatasan. Negara seharusnya hadir tanpa hambatan administrasi,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
KPAI menilai persoalan Raya mencerminkan pengabaian jangka panjang yang diperparah oleh situasi keluarga, di mana ibunya mengalami gangguan kejiwaan, ayahnya sakit TBC, dan pengasuhan sehari-hari dilakukan nenek yang juga memiliki keterbatasan. Ketidaklengkapan administrasi membuat keluarga tidak dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melaporkan telah menangani keluarga korban. Orangtua Raya kini berada di RSJ Cisarua Bandung, sementara kakak korban yang berusia 6 tahun dipindahkan ke pengasuhan bibinya dan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Sungguh ironi, seorang bocah berusia 3 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang dipenuhi cacing. Penanganan kesehatan bocah yang terkendala birokrasi membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi buka suara.
Kakak Raya Harus Dipastikan Aman
KPAI mengingatkan untuk memastikan kondisi kakak korban aman dan layak, baik dari sisi kesehatan maupun pengasuhannya.
“Anak-anak seperti Risna (kakak Raya) tidak boleh luput dari perhatian,” kata Jasra.
KPAI kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Pengasuhan Anak yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.
“RUU ini akan memastikan ada intervensi negara ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga rentan, sehingga peristiwa seperti Raya tidak terulang,” tegas Jasra.
Kenapa Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Penting?
Menurut KPAI, pengesahan RUU ini penting agar faktor administratif seperti tidak adanya nomor kependudukan tidak menjadi penghalang anak mengakses hak-haknya, serta mendorong peran aktif RT/RW dan desa dalam memantau keluarga rentan.
“Meninggalnya Raya harus menjadi panggilan kemanusiaan. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak harus memastikan perlindungan anak berjalan tanpa diskriminasi,” kata Jasra.
KPAI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian sistem.